Sobat Belajar: Mengenal Pengenaan Pajak atas Hadiah Undian
Indonesia - Pernahkan Sobat mengikuti sebuah undian, baik melalui sosial media yang biasa disebut giveaway atau mengikuti undian suatu acara di televisi yang hasilnya diundi langsung. Jika Sobat pernah memenangkan suatu undian ataupun giveaway tersebut, hadiah atas undian yang diterima akan dikenakan pajak atas hadiah undian, jadi Sobat tidak akan mendapatkan hadiah tersebut 100% karena harus dipotong pajak terlebih dahulu. Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dan penghargaan, yang dimaksud hadiah dan penghargaan sebagai objek pajak penghasilan adalah:
- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
- Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Pengenaan pajak penghasilan atas hadiah dan penghargaan ini diatur dalam PP 132/2000. Dimana Pasal 2 mengatur bahwa besaran Pajak yang dikenakan atas hadiah undian adalah sebesar 25% dari jumlah bruto. Pengenaan Pajak atas hadiah undian ini bersifat final yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4(2). Jadi, jika Sobat memenangkan 2 hadiah atau lebih dalam 1 undian, tiap hadiah tersebut terkena pajak pemotongannya sendiri. Pemotongan pajak ini akan dilakukan oleh pihak penyelenggara undian atau giveaway. Pihak penyelenggara wajib menyetorkan pajak yang sudah dipotong ke bank persepsi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan melaporkan pada SPT sebelum tanggal 20 setelah masa pajak pemotongan selesai. Pihak penyelenggara perlu membuat 3 rangkap bukti pemotongan pajak yang kemudian diberikan kepada pemenang undian, kantor pelayanan pajak, dan pihak penyelenggara sendiri.
Contoh Kasus:
1. PT ABC baru saja mengumumkan pemenang undian dengan total hadiah sebesar Rp 10.000.000. Dimana hadiah ini dimenangkan oleh Sobat X. Maka perhitungan pajak yang harus disetorkan oleh PT ABC adalah:
10.000.000 X 25% = 2.500.000
Hadiah yang Sobat X terima:
10.000.000 – 2.500.000 = 7.500.00
2. Sobat A baru saja memenangkan undian Laptop dengan harga Rp 20.000.000 serta uang tunai sebesar Rp 5.000.000 dari hasil undian bank XYZ. Maka perhitungan pajak yang harus disetorkan oleh PT ABC adalah:
(20.000.000 X 25%) + (5.000.000 X 25%)
5.000.00 + 1.250.000 = 6.250.000
Hadiah yang sobat terima akan tetap laptop, tetapi uang yang diterima hanya sebesar Rp 3.750.000.
Selain hadiah dari undian, hadiah yang berasal dari sehubungan kegiatan atau penghargaan juga merupakan objek pajak penghasilan yang berarti dikenakan pajak penghasilan. Tetapi, pajak yang dikenakan atas hadiah yang berasal dari kegiatan atau penghargaan berbeda dengan pengenaan pajak atas hadiah undian. Pengenaan pajak atas hadiah sehubungan dengan kegiatan atau penghargaan dikenakan pajak yang tidak bersifat final, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, maka akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) sebesar tarif pasal 17 dari jumlah penghasilan bruto.
- Apabila penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 26 (PPh 26) sebesar 20% dari jumlah penghasilan bruto, dengan memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
- Apabila penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4, yaitu sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.
Itu dia penjelasan seputar pengenaan pajak atas hadiah, baik hadiah atas undian maupun hadiah yang didapat dari kegiatan atau penghargaan, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.